Tamu Online : 7          Webmail
Home :: Panduan Zakat / Kilas Zakat :: Ketentuan Mengeluarkan Zakat
|
 Halaman ini dibaca : 140 Kali
Kirim Keteman  Versi Cetak  small fontmedium fontlarge font
KETENTUAN MENGELUARKAN ZAKAT
 
 
Jenis Harta :
(1) TUMBUH-TUMBUHAN
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
1 Padi 750 kg beras / 1350 kg gabah 5 - 10 % Tiap panen 5 % jika airnya susah

10 % jika airnya mudah

2 Biji-bijian: jagung, kacang kedele, dsb senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
3 Tanaman hias, anggrek, dan segala jenis bunga-bungaan senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
4 Rumput-rumputan, rumput hias, tebu bambu, dsb senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
5 Buah-buahan, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian, dsb senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
6 Sayur-sayuran, bawang, wortel, cabe, dsb senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
7 Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis senilai nishab padi 5 - 10 % Tiap panen
 
Jenis Harta :
(2) EMAS & PERAK
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
1 Emas murni 94 gram emas murni 2,5 % Satu tahun Harta simpanan (untuk perhiasan sehari-hari tidak diwajibkan zakat)
2 Perhiasan wanita, perabotan, / perlengkapan rumah tangga dari emas senilai 94 gram emas murni 2,5 % Satu tahun
3 Perak 672 gram perak murni 2,5 % Satu tahun
4 Perhiasan wanita, perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak senilai 672 gram perak murni 2,5 % Satu tahun
5 Logam mulia seperti platina, dsb senilai 94 gram emas murni 2,5 % Satu tahun
6 Batu permata seperti intan berlian dsb. senilai 94 gram emas murni 2,5 % Satu tahun
 
Jenis Harta :
(3) PERUSAHAAN, PERDAGANGAN, PENDAPATAN, DAN JASA
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
1 Industri seperti semen, pupuk, dsb, senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun Seluruh kekayaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dibayar seperti pajak, dll (harus kekayaan bersih)
2 Usaha perhotelan, hiburan, restoran, dsb. senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
3 Perdagangan, ekspor-impor, kontraktor, real estat, percetakan/ penerbitan, swalayan / supermarket, dsb. senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
4 Jasa, konsultan, notaris, komissioner, travel biro, salon, transportasi, pergudangan, perbengkelan, akuntansi, dokter, dsb senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
5 Pendapatan, gaji, honorarium, jasa produksi, lebur, dsb senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
6 Usaha perkebunan, perikanan, dan peternakan senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
7 Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpedes, simaskot, tahapan, giro, dsb. senilai 94 gram emas murni 2,5 % satu tahun
 
Jenis Harta :
(4) BINATANG TERNAK
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
1 Kambing, beri-beri, domba 40 - 120 ekor 1 ekor satu tahun  
121 - 200 ekor 2 ekor satu tahun
2 Sapi 30 ekor 1 ekor umur 1 tahun satu tahun
40 ekor 1 ekor umur 2 tahun satu tahun
60 ekor 2 ekor umur 1 tahun satu tahun
70 ekor 2 ekor umur 2 tahun satu tahun
3 Kerbau dan kuda nishabnya sama dengan sapi 2,5 % kadarnya sama dengan sapi satu tahun
 
Jenis Harta :
(5) PENGHASILAN TETAP
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
Penghasilan tetap senilai 94 gram emas 2,5 % satu tahun Jika belum mencapai nishab dan waktunya, dianjurkan untuk infaq / shadaqah
 
Jenis Harta :
(6) ZAKAT FITRAH
Ketentuan Wajib Zakat Ket.
Nishab Kadar Waktu
Zakat Fitrah Mempunyai lebih bahan makanan untuk keluarga pada hari raya Idul Fitri 2,5 kg beras Satu tahun Dapat dibayar dengan uang seharga barangnya
 

 


Kembali ke halaman semula
Sumber :
| Tgl Kirim: 01.05.2008 | Update: 29.05.2008 |
Kembali atas halaman ini
 
Top Download

Artikel Terbaru

Berita Populer
 
 
Copyright © 2009 - 2010,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu_kaltim@yahoo.com
Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.031003 Detik.