|
Orang miskin di samping tidak mampu di bidang financial, mereka juga tidak memiliki pengetahuan dan akses. Untuk mencapai tujuan zakat sebagai upaya mambantu masyarakat miskin keluar dari himpitan krisis yang menghimpit mereka, maka di samping dana zakat yang diberikan bersifat konsumtif, dan produktif, juga dapat dipergunakan untuk program yang mengarah pada upaya mendapatkan hak kaum miskin, seperti pendampingan kaum miskin (advokasi), HAM dan sejenisnya. Bantuan financial saja mungkin tidak akan meningkatkan taraf hidup mereka.
Oleh sebab itu, semua upaya atau kegiatan untuk membantu orang miskin dapat masuk dalam kelompok fuqara’ dan masakin. Seperti untuk membantu pengobatan orang miskin, dan mendapatkan pendidikan. Karena bantuan tersebut juga dapat dinikmati secara langsung oleh mereka.
|