Tamu Online : 69          WEBMAIL
Home PANDUAN ZAKAT PENERIMA ZAKAT
|
PANDUAN ZAKAT PENERIMA ZAKAT
Halaman ini dibaca : 359 Kali
small fontmedium fontlarge font

Fakir Miskin

Orang miskin di samping tidak mampu di bidang financial, mereka juga tidak memiliki pengetahuan dan akses. Untuk mencapai tujuan zakat sebagai upaya mambantu masyarakat miskin keluar dari himpitan krisis yang menghimpit mereka, maka di samping dana zakat yang diberikan bersifat konsumtif, dan produktif, juga dapat dipergunakan untuk program yang mengarah pada upaya mendapatkan hak kaum miskin, seperti pendampingan kaum miskin (advokasi), HAM dan sejenisnya. Bantuan financial saja mungkin tidak akan meningkatkan taraf hidup mereka.
Oleh sebab itu, semua upaya atau kegiatan untuk membantu orang miskin dapat masuk dalam kelompok fuqara’ dan masakin. Seperti untuk membantu pengobatan orang miskin, dan mendapatkan pendidikan. Karena bantuan tersebut juga dapat dinikmati secara langsung oleh mereka.


 





Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini
 
Berita Populer

Artikel Terbaru

Top Download
 

free hit counter

Copyright © 2009 - 2011,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu-kaltim@yahoo.co.id

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.003538 Detik