|
Ibnu sabil sebagai penerima zakat sering dipahami dengan orang yang kehabisan biaya di perjalanan ke suatu tempat bukan untuk maksiat. Untuk ini tujuan pemberian zakat untuk mengatasi keterlantaran, meskipun di kampung halamannya ia termasuk mampu. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian kepada orang yang terlantar.
Penerima zakat pada kelompok ini disebabkan oleh ketidakmampuan yang temporer atau sementara. Jika orang terlantar sementara saja dibantu dengan dana zakat, apalagi mereka yang benar-benar tidak mampu tentu saja mendapatkan prioritas lebih.
Perhatian yang diberikan Islam kepada orang yang kurang mampu di samping adanya kewajiban zakat, juga dengan memberikan ancaman kepada orang yang tidak mengabaikan orang miskin (Q.S. Al-Ma’un/107: 3). Perhatian juga diberikan kepada orang yang tidak mempunyai pelindung. Dalam hadis ditemukan bahwa Rasulullah Saw. menyatakan orang yang membantu mereka sama dengan jihad di jalan Allah. Pada satu sisi, penyamaan ini mungkin pada reward yang akan diterima nanti di akhirat dan mungkin juga fasilitas yang akan diterima di dunia.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa dana zakat dapat didistribusikan kepada orang atau lembaga yang tujuannya memberikan bantuan untuk meringankan himpitan ekonomi, membantu mereka untuk mendapatkan haknya, dan untuk kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umum umat Islam. Luasnya cakupan dari istilah yang digunakan dalam asnaf delapan tidak pada tempatnya jika harus membatasi pada artian khusus.
|