|
Pemahaman terhadap gharimin dalam berbagai literatur tafsir atau fiqh dibatasi pada orang yang punya hutang untuk kperluannya sendiri dan dana dari zakat diberikan untuk membebaskannya dari hutang. Namun kelompok Syafi’iyyah menyatakan bahwa gharim meliputi:
1. hutang karena mendamaikan dua orang yang bersengketa. Dana zakat dapat diberikan untuk pengganti pengeluaran tersebut, meskipun orangnya secara pribadi mampu.
2. Hutang untuk kepentingan pribadi
3. Hutang karena menjamin orang lain.
Untuk dua yang terakhir, dana zakat diberikan kepada yang berhutang kalau dia tidak mampu membayarnya.
Hutang yang disebabkan oleh upaya mendamaikan dua orang yang bersengketa, meskipun yang berhutang secara pribadi kaya, ia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk mengganti dana yang dikeluarkannya. Begitu juga hutang yang diakibatkan karena program atau kegiatan untuk kepentngan sosial, seperti dana yayasan anak yatim, atau rumah sakit untuk pengobatan masyarakat miskin atau sekolah untuk kaum muslimin.
Dalam konteks ini, dapat dipahami bahwa hutang yang timbul akibat dari operasional upaya penyelesaian sengketa dalam bentuk apapun dapat didanai oleh dana zakat. Seperti advokasi, penegakan HAM, perlindungan anak dan bantuan hukum, terutama bagi umat Islam yang tidak mampu untuk mendapatkan haknya.
Biaya operasional program dimaksud tentu saja dapat didanai dengan dana zakat. Hal itu disebabkan kegiatan tersebut termasuk pada upaya untuk menyelesaikan sengketa dan biasanya dialami oleh masyarakat tidak mampu baik akses, ataupun ekonomi.
|