Tamu Online : 50          WEBMAIL
Home PANDUAN ZAKAT PENERIMA ZAKAT
|
PANDUAN ZAKAT PENERIMA ZAKAT
Halaman ini dibaca : 311 Kali
small fontmedium fontlarge font

Amil

AMIL ZAKAT  

Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin (9:60) 

Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). 

Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.

Syarat Amil

1. Seorang Muslim

2. Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran)

3. Jujur

4. Memahami Hukum Zakat 

5. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas

6. Bukan keluarga Nabi

7. Laki-laki

8. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba)

Tugas Amil

Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan:

1. orang yang wajib zakat

2. macam-macam zakat yang diwajibkan

3. besar harta yang wajib dizakat

4. Mengetahui para mustahik :

- Jumlahnya

- jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka.

Berapa besar bagian buat amil ini :

Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan.

Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihanksimal sebesar 1/8 bagian.  

Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah lainnya.





Kembali ke halaman semula
   
Kembali atas halaman ini
 
Berita Populer

Artikel Terbaru

Top Download
 

free hit counter

Copyright © 2009 - 2011,  All Right Reserved
Alamat Kantor Pusat DPU-KALTIM: Jl. Anggrek bulan No.10 Kompleks Batu Alam Permai, Samarinda ulu, KALTIM
Telp. (0541) 777 3656 / 709 6600, Faks. (0541) 7773656, Email. dpu-kaltim@yahoo.co.id

Halaman ini terbuka dalam waktu : 0.313577 Detik