Mu’allaf pada umumnya dipahami dengan orang yang baru masuk Islam. Namun, dfilihat dari sejarahnya, pada masa awal Islam muallaf yang diberikan dana zakat dibagi kepada 2 (dua) kelompok. 1. Orang Kafir, yang diharapkan dapat masuk Islam seperti Safwan bin Umayyah dan yang dikhawatirkan menjahati orang Islam seperti Ibn Sufyan bin Harb. 2. Orang Islam, terdiri dari Pemuka muslim yang disegani oleh orang kafir; muslim yang masih lemah imannya agar dapat konsisten pada keimanannya; muslim yang berada di daerah musuh.
Menurut al-Syafi’iyyah, muallaf adalah: 1. Muslim yang lemah imannya, agar iamannya menjadi kuat; 2. Pemuka masyarakat yang masuk Islam, diharapkan dapat mengajak kelompoknya masuk Islam; 3. Muslim yang kuat imannya, yang dapat mengamankan dari kejahatan orang kafir; 4. Orang yang dapat menghambat tindakan jahat orang yang tidak mau berzakat.
Pemberian zakat kepada muallaf kelihatannya dengan tujuan agar umat Islam merasa nyaman dan terjauh dari tindakan anrkhis kelompok agama lain. Meskipun ada perbedaan muallaf yang diberi tetapi tujuannya untuk menjaga umat Islam tetap dalam keyakinannya dan menjauhkannya dari tindakan kelompok lain yang dapat merusak.
Al-Thabari menyatakan bahwa hakikat pemberian zakat kepada muallaf adalah untuk mengantisipasi hancurnya umat Islam dan mengokohkan serta menguatkan Islam. Karena itu Rasul masih memberikan zakat pada muallaf pada saat fath Mekah dan umat Islam sudah banyak.
Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa zakat yang diberikan kepada muallaf dengan tujuan agar hatinya tetap dalam Islam, mengokohkan orang yang lemah imannya atau usaha untuk menolongnya; dan menahan tindakan jahat kelompok lain.
Dengan demikian, untuk saat sekarang dapat dipahami bahwa semua kegiatan yang dilakukan untuk membuat umat Islam yang lemah iman tetap dalam keyakinannya dan tidak tergoda untuk berpindah ke agama selain Islam dapat dikategorikan pada pemberian dana untuk kelompok muallaf ini.